Pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin khususnya pemegang kartu jaminan kesehatan belum sepenuhnya terealisasi. Demikian salah satu temuan survey Citizen Report Card (CRC) yang dilakukan Indonesia Cooruption Watch (ICW) pada bulan November 2009.
Dalam siaran persnya yang dilansir situs www.antikorupsi.org, ICW yang diwakili Ade Irawan (Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik), Febri Hendri (Peneliti Senior), serta Ratna Kusumaningsih (Peneliti Korupsi Kesehatan) menyebutkan, sebagian rumah sakit kerap melakukan tindakan diskriminatif terhadap perempuan dan pasien miskin.
Selain itu, survey yang dilaksanakan pada rumah sakit di Jabodetabek ini menemukan, pasien miskin masih sulit mengakses obat, fasilitas dan sarana RS yang buruk, serta berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.
Dari hasil temuan survey CRC, ICW merekomendasikan agar Departemen Kesehatan mengambil tindakan pada rumah sakit “nakal” yang terbukti memberikan pelayanan buruk pada pasien terutama pasien miskin. Penindakan tersebut sesuai dengan pasal 29 ayat (2) dan pasal 54 ayat (5) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Kami merekomendasikan pada Menteri Kesehatan agar mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien miskin. Berdasarkan UU UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Rumah Sakit, Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis,pencabutan izin sementara atau izin tetap,” desak ICW dalam rilisnya, Selasa (26/1).
ICW juga merekomendasikan pada Departemen Kesehatan untuk mendorong rumah sakit agar lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan bagi pasien miskin serta mendorong rumah sakit agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit.
Rekomendasi lainnya, Depkes agar segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta mewujudkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai konsep UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sementara itu. Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (Kapus PJK) drg. Usman Sumantri, M,Sc, menyambut baik hasil survey Citizen Report Card sebagai masukan yang positif kepada Kementerian Kesehatan. Rencananya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. (Ms)
Temuan Survey Citizen Report Card (CRC)
1. Sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit.
2. Pelayanan rumah sakit masih diskriminatif terhadap pasien perempuan.
3. Pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk.
4. Rumah sakit masih menolak pasien miskin.
5. Rumah sakit masih meminta uang muka kepada pasien miskin.
6. Masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat.
7. Pasien miskin masih sulit mengakses obat.
8. Masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk.
9. Berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.
Sumber: www.antikorupsi.org






