Perhutani: “Nanti Hutan Malah Beralih Fungsi Jadi Permukiman Penduduk”
Jombang – Karena khawatir hutan akan beralih fungsi menjadi perumahan penduduk, Perum Perhutani Jombang enggan memasang listrik di daerah hutan.
Menurut Lilik, Bagian Perencanaan Perum Perhutani Jombang, perkampungan penduduk dikawasan hutan sengaja tidak diberi fasilitas listrik untuk membentengi agar tidak berubah menjadi pemukiman penduduk. Saat hutan telah beralih fungsi, perhutani tidak bisa berbuat banyak. Mereka juga tidak bisa melakukan penggusuran paksa karena ditakutkan akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lilik mengatakan, meski Dusun Tegalan, Sumberrejo sudah dihuni oleh 32 KK, namun pihaknya masih ragu untuk merekomendasikan pemasangan listrik di daerah tersebut. “Kalau hutan itu di beri listrik, takutnya nanti hutan malah beralih fungsi jadi permukiman penduduk, karena kebutuhan dasar itu kalau dipenuhi akan menjadi permanen,” ujarnya, Kamis (28/1).
Disebutkan, saat ini sudah ada beberapa petak lahan perhutani yang menjadi permukiman penduduk Magersaren (pendatang yang menghuni hutan). Sebagai tindak lanjut, ujar Lilik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
DPRD: “Listrik Tegalan Harus Menyala”
Sementara itu, menyikapi keluhan warga Dusun Tegalan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang yang belum menikmati fasilitas listrik, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang menyatakan listrik di kawasan Tegalan harus segera di nyalakan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Mohammad Baidlowi Saleh, mengungkapkan, anggaran untuk pemasangan listrik di empat desa yang belum terpasangi listrik di daerah Kabuh dan Wonosalam sudah ditetapkan. Karena itu, menurutnya, kebutuhan listrik bagi warga yang selama ini belum menikmati harus segera terpenuhi.
Baidlowi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Bappeda, Perhutani dan PLN. “Ya dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi tentang hal itu, anggaran sudah direalisasikan sejak 2009 tinggal pelaksanaannya,” ujarnya, Kamis (28/1).
Sebagai warga Negara, lanjut Baidlowi, warga Dusun Tegalan berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan warga lainnya, yakni menikmati listrik. “Listrik adalah hak warga,” pungkas Baidlowi. (Er)






