Jombang - Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam denda hingga Rp 1 Juta. Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum.
Pada Pasal 281, UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jombang, AKP Heri Sucahyo mengatakan Undang-undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum saat ini sudah berlaku. “Sudah, Undang-undang itu (Lalu lintas dan Angkutan Umum) sudah kita jalankan sejak ditetapkan,” katanya, Kamis (29/10), saat dihubungi via phone.
Terkait dengan sanksi denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM maupun pelanggar lalu lintas lainnya, Heri menyerahkan keputusan tersebut kepada pengadilan. Disebutkan, dalam peraturan tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum yang disahkan pada 22 Juni 2009, diberlakukan sanksi denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas.
“Contohnya soal SIM, ancaman dendanya adalah Rp. 1 juta. Tetapi itu ancaman denda maksimal. Soal berapa jumlah denda yang harus dibayar pelanggar, nanti hakim yang menentukan,” ujar Heri Sucahyo.
Dia berharap, para pengendara kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Selain untuk menjaga keselamatan berkendara, terpenuhinya kelengkapan kendaraan bermotor beserta surat-suratnya akan membantu kenyamanan pengendara saat melakukan perjalanan dengan kendaraan bermotor. (Ms)






