Trauma mendalam masih dirasakan Latifah (16), korban penculikan oleh seseorang yang dikenalnya melalui situs jejaring facebook. Ia cenderung mengurung diri dan enggan bertemu siapapun.
Di mata teman-temannya, Rohmatul Latifah Asyari (16), adalah gadis yang ramah dan periang. Di mata keluarganya, siswi SMA Negeri Jogoroto, Jombang ini juga dinilai sebagai anak yang santun dan berbakti pada orang tua.Namun, keceriaan Latifah kini tak kelihatan. Kini, gadis asal Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno itu lebih suka mengurung diri di dalam kamar dan susah diajak komunikasi. Trauma atas kejadian yang menimpanya dua minggu lalu membuat Rohmatul Latifah menjadi anak pendiam. “Sekarang Latifah lebih banyak mengurung diri dalam kamar,” tutur, Syafii Asy’ari, ayah Latifah.
Selain lebih suka menyendiri dalam kamar, Latifah juga enggan bertemu dengan saudara, tetangga maupun teman-temannya. Menurut Syafii Asyari, sejak kejadian penculikan yang menimpa putrinya, Latifah seolah enggan bertemu dengan laki-laki. “Teman-temannya pernah datang, tapi Latifah tidak mau menemui. Sepertinya dia trauma ketemu laki-laki,” katanya.
Ibunda Latifah, Siti Rahayu menuturkan, pihak keluarga sebenarnya sudah berusaha menghibur Latifah agar melupakan kejadian yang menimpanya. Kedua orang tua Latifah berharap, Latifah dapat segera meneruskan sekolah yang telah ditingalkan selama dibawa seorang pria yang telah beristri. Namun, saat diajak komunikasi, Latifah selalu menutup diri.
Kondisi ini membuat Siti Rahayu bersedih. Tingkat emosi putrinya kerap tidak stabil. Apalagi, jika teringat akan kejadian yang menimpanya, Latifah tidak jarang berteriak histeris. “Terus terang kami sedih. Setelah kembali ke rumah, Latifah jadi sering ling-lung,” kata Siti.
Dia berharap kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi yang kini dialami putrinya. “Kami mau memeriksakan Latifah ke rumah sakit, tetapi belum punya biaya,” ujar Siti.
Di lain pihak, Any Asmara (41), pelaku penculikan gadis dibawah umur, mengaku membawa Rohmatul Latifah karena rasa saling suka. Pernikahan siri yang dilakukan adalah karena kedua belah pihak saling mencintai. Namun, pernyataan Any Asmara (41) bertentangan dengan kenyataan yang terjadi. Selama dalam masa hilangnya Latifah dari rumah, pelaku selalu mengesankan agar keberadaan putri pasangan Syafi’I Asy’ari – Siti Rahayu sulit dilacak.
Menurut Muhammad Solahudin, Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Any Asmara secara nyata melarikan anak dibawah umur. Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaraan terhadap pasal 332 KUHP. “Itu hanya jeratan awal. Sebab, kalau nanti buktinya cukup, maka dia (Any Asmara) bisa dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya. (Muhammad Syafi’i/Suara Warga)
Ibunda Latifah, Siti Rahayu menuturkan, pihak keluarga sebenarnya sudah berusaha menghibur Latifah agar melupakan kejadian yang menimpanya. Kedua orang tua Latifah berharap, Latifah dapat segera meneruskan sekolah yang telah ditingalkan selama dibawa seorang pria yang telah beristri. Namun, saat diajak komunikasi, Latifah selalu menutup diri.
Kondisi ini membuat Siti Rahayu bersedih. Tingkat emosi putrinya kerap tidak stabil. Apalagi, jika teringat akan kejadian yang menimpanya, Latifah tidak jarang berteriak histeris. “Terus terang kami sedih. Setelah kembali ke rumah, Latifah jadi sering ling-lung,” kata Siti.
Dia berharap kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi yang kini dialami putrinya. “Kami mau memeriksakan Latifah ke rumah sakit, tetapi belum punya biaya,” ujar Siti.
Di lain pihak, Any Asmara (41), pelaku penculikan gadis dibawah umur, mengaku membawa Rohmatul Latifah karena rasa saling suka. Pernikahan siri yang dilakukan adalah karena kedua belah pihak saling mencintai. Namun, pernyataan Any Asmara (41) bertentangan dengan kenyataan yang terjadi. Selama dalam masa hilangnya Latifah dari rumah, pelaku selalu mengesankan agar keberadaan putri pasangan Syafi’I Asy’ari – Siti Rahayu sulit dilacak.
Menurut Muhammad Solahudin, Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Any Asmara secara nyata melarikan anak dibawah umur. Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaraan terhadap pasal 332 KUHP. “Itu hanya jeratan awal. Sebab, kalau nanti buktinya cukup, maka dia (Any Asmara) bisa dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya. (Muhammad Syafi’i/Suara Warga)






