Jombang – Penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1 Juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan.
Sri Winarsih, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak mempunyai akta kelahiran akan berlaku efektif pada 1 Januari 2011.
Sri Winarsih, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak mempunyai akta kelahiran akan berlaku efektif pada 1 Januari 2011.
Menurut Sri Winarsih, berdasarkan UU No 23 tahun 2006, setiap warga Negara Indonesia diwajibkan memiliki akta kelahiran. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurus surat tersebut.
Diakui, lahirnya UU tentang administrasi kependudukan sempat membuat beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia kelabakan karena minimnya waktu yang tersedia. Terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/sj/2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, membuat pihaknya lebih siap untuk merealisasikan terwujudnya akta kelahiran bagi seluruh penduduk pada tahun 2011.
“Terus terang kita sempat merasa belum siap menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, karena waktu yang singkat dan masih banyak pengurusan lama yang belum terselesaikan,” ujar Sri Winarsih, Senin (26/10).
Ia menambahkan, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat meski waktu pengurusan akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan standart pelayanan, yakni 3 hari. Saat ini, jumlah pemohon yang biasanya hanya 150 orang setiap hari meningkat menjadi 300 orang.
Disinggung tentang biaya pengurusan akta kelahiran, Sri Winarsih menyebut tidak ada perubahan dari sebelumnya. “Bagi bayi yang baru lahir antara usia 1 sampai 60 hari khusus untuk anak pertama dan kedua tidak dikenakan biaya, hanya biaya mutasi kependudukan sebesar Rp. 3.000,- saja,“ terangnya.
Namun, lanjut Sri Winarsih, bagi anak ketiga akan dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp. 21.000,- ditambah Rp. 3.000,- sedangkan bagi anak usia 60 hari hingga 1 tahun khusus anak pertama dan kedua dikenakan biaya sebesar 19.500 ditambah 3.000 rupiah. “Sedangkan, bagi anak ketiga dikenakan biaya Rp. 23.500,- ditambah Rp. 3000,-“ ujarnya. (Er)
Diakui, lahirnya UU tentang administrasi kependudukan sempat membuat beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia kelabakan karena minimnya waktu yang tersedia. Terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/sj/2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, membuat pihaknya lebih siap untuk merealisasikan terwujudnya akta kelahiran bagi seluruh penduduk pada tahun 2011.
“Terus terang kita sempat merasa belum siap menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, karena waktu yang singkat dan masih banyak pengurusan lama yang belum terselesaikan,” ujar Sri Winarsih, Senin (26/10).
Ia menambahkan, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat meski waktu pengurusan akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan standart pelayanan, yakni 3 hari. Saat ini, jumlah pemohon yang biasanya hanya 150 orang setiap hari meningkat menjadi 300 orang.
Disinggung tentang biaya pengurusan akta kelahiran, Sri Winarsih menyebut tidak ada perubahan dari sebelumnya. “Bagi bayi yang baru lahir antara usia 1 sampai 60 hari khusus untuk anak pertama dan kedua tidak dikenakan biaya, hanya biaya mutasi kependudukan sebesar Rp. 3.000,- saja,“ terangnya.
Namun, lanjut Sri Winarsih, bagi anak ketiga akan dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp. 21.000,- ditambah Rp. 3.000,- sedangkan bagi anak usia 60 hari hingga 1 tahun khusus anak pertama dan kedua dikenakan biaya sebesar 19.500 ditambah 3.000 rupiah. “Sedangkan, bagi anak ketiga dikenakan biaya Rp. 23.500,- ditambah Rp. 3000,-“ ujarnya. (Er)






