Lakpesdam NU Jombang

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama Jombang

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Denda Rp. 1 Juta Bagi Yang Tak Punya Akta Kelahiran

E-mail Print PDF
Jombang – Penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1 Juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan.

Sri Winarsih, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak mempunyai akta kelahiran akan berlaku efektif pada 1 Januari 2011.

Menurut Sri Winarsih, berdasarkan UU No 23 tahun 2006, setiap warga Negara Indonesia diwajibkan memiliki akta kelahiran. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurus surat tersebut.

Diakui, lahirnya UU tentang administrasi kependudukan sempat membuat beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia kelabakan karena minimnya waktu yang tersedia. Terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/sj/2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, membuat pihaknya lebih siap untuk merealisasikan terwujudnya akta kelahiran bagi seluruh penduduk pada tahun 2011.

“Terus terang kita sempat merasa belum siap menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, karena waktu yang singkat dan masih banyak pengurusan lama yang belum terselesaikan,” ujar Sri Winarsih, Senin (26/10).

Ia menambahkan, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat meski waktu pengurusan akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan standart pelayanan, yakni 3 hari. Saat ini, jumlah pemohon yang biasanya hanya 150 orang setiap hari meningkat menjadi 300 orang.

Disinggung tentang biaya pengurusan akta kelahiran, Sri Winarsih menyebut tidak ada perubahan dari sebelumnya. “Bagi bayi yang baru lahir antara usia 1 sampai 60 hari khusus untuk anak pertama dan kedua tidak dikenakan biaya, hanya biaya mutasi kependudukan sebesar Rp. 3.000,- saja,“ terangnya.

Namun, lanjut Sri Winarsih, bagi anak ketiga akan dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp. 21.000,- ditambah Rp. 3.000,- sedangkan bagi anak usia 60 hari hingga 1 tahun khusus anak pertama dan kedua dikenakan biaya sebesar 19.500 ditambah 3.000 rupiah. “Sedangkan, bagi anak ketiga dikenakan biaya Rp. 23.500,- ditambah Rp. 3000,-“ ujarnya. (Er)

Last Updated on Tuesday, 27 October 2009 09:56  

Live Streaming

This text will be replaced

Activities Slider

Dialog Pelajar: Setelah Lulus Mau Ngapain

Dialog Pelajar: Setelah Lulus Mau Ngapain Dialog Pelajar: Setelah Lulus Mau Ngapain

Dialog Warga: Mewujudkan Pendidikan Tanpa Pungli

Dialog Warga: Mewujudkan Pendidikan Tanpa Pungli Dialog Warga: Mewujudkan Pendidikan Tanpa Pungli

Dialog Warga: Partisipasi Warga Dalam Kebijakan Publik

Dialog Warga: Partisipasi Warga Dalam Kebijakan Publik Dialog Warga: Partisipasi Warga Dalam Kebijakan Publik

FGD Pertemuan Kelompok Tukang Becak (Pabejo)

FGD Pertemuan Kelompok Tukang Becak (Pabejo) FGD Pertemuan Kelompok Tukang Becak (Pabejo)

Halal Bil Halal Komunitas Tukang Becak (Pabejo)

Halal Bil Halal Komunitas Tukang Becak (Pabejo) Halal Bil Halal Komunitas Tukang Becak (Pabejo)

Juara Cerdas Cermat: Belajar Bersama Alam Antar SMA

Juara Cerdas Cermat: Belajar Bersama Alam Antar SMA Juara Cerdas Cermat: Belajar Bersama Alam Antar SMA

Mading Sosialisasi HIV&AIDS di Sekolah Dampingan

Mading Sosialisasi HIV&AIDS di Sekolah Dampingan Mading Sosialisasi HIV&AIDS di Sekolah Dampingan

Pelatihan Penggerak Kader NU Jombang

Pelatihan Penggerak Kader NU Jombang Pelatihan Penggerak Kader NU Jombang

Pendampingan: Komunitas Pemulung Podho Kroso Gedang Keret Jombang

Pendampingan: Komunitas Pemulung Podho Kroso Gedang Keret Jombang Pendampingan: Komunitas Pemulung Podho Kroso Gedang Keret Jombang

Praktek Pembuatan Pestisida Organik Di Sambigelar

Praktek Pembuatan Pestisida Organik Di Sambigelar Praktek Pembuatan Pestisida Organik Di Sambigelar

Praktek Pembuatan Pupuk Organik Bersama Kelompok Tani

Praktek Pembuatan Pupuk Organik Bersama Kelompok Tani Praktek Pembuatan Pupuk Organik Bersama Kelompok Tani

Praktek Pembuatan Pupuk Organik

Praktek Pembuatan Pupuk Organik Praktek Pembuatan Pupuk Organik

Shooting Film Dalam Pembuatan Pupuk Organik

Sosialisasi HIV&AIDS Dan Kesehatan Reproduksi

Sosialisasi HIV&AIDS Dan Kesehatan Reproduksi Sosialisasi HIV&AIDS Dan Kesehatan Reproduksi

Tasyakuran Panen Raya Organik

Tasyakuran Panen Raya Organik Tasyakuran Panen Raya Organik

Training Design Program HIV-Aids Bersama Spiritia

Training Design Program HIV-Aids Bersama Spiritia Training Design Program HIV-Aids Bersama Spiritia

Workshop Evaluasi Lakpesdam NU Jombang Bersama Komunitas

Workshop Evaluasi Lakpesdam NU Jombang Bersama Komunitas Workshop Evaluasi Lakpesdam NU Jombang Bersama Komunitas

Workshop Peduli HIV-Aids Untuk Sinergitas Antar Stakeholder

Workshop Peduli HIV-Aids Untuk Sinergitas Antar Stakeholder Workshop Peduli HIV-Aids Untuk Sinergitas Antar Stakeholder

e-Kobar



Free Kobar






listen with Window Media Player   listen with Winamp   listen with iTunes   listen with RealPlayer

G-Translate