Jombang – Pungutan dari sekolah yang memberatkan orang tua siswa tidak dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran. Jika ada indikasi terjadi pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur.Wahyu Kuncoro, Kepala Divisi Humas dan Data Base KPP Jatim mengatakan, masyarakat sebenarnya memiliki tempat aduan terhadap persoalan pelayanan publik. KPP merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani pelaporan warga terkait pelayanan publik.






Demi kepentingan umum khususnya soal kemudahan transportasi, jalan tol dibangun. Tanah dan rumah ratusan warga Jombang menjadi bagian yang harus tergusur demi suksesnya proyek pembangunan jalan tol.
